Manifesto Politik 19 Oktober 1961 adalah deklarasi paling penting dalam menentukan posisi bangsa Papua sebagai bangsa yang merdeka.
Manifesto politik lahir bukan semata-mata karena kehendak bangsa lain, tetapi deklarasi manifesto lahir dari kemauan bangsa Papua untuk merdeka dan berdaulat.
Atas restu Pemerintah Belanda, NGR (Nieuw Guinea Raad - Dewan Nasional Papua) membentuk KNP (Komite Nasional Papua). Manifesto politik itu lahir dalam suatu forum resmi (pertemuan akbar) yang difasilitasi oleh Komite Nasional Papua (KNP) yang dihadiri 70 orang dari wakil tujuh wilayah dan anggota NGR dari tanggal 17- 19 Oktober 1961.
Dalam deklarasi Manifesto itu menegaskan aspirasi kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi rakyat Papua.
Dalam manifesto itu ada dua pernyataan (pernyataan kembar) diumumkan, yaitu: pernyataan kebangsaan Papua dan pernyataan kemerdekaan bangsa Papua. Selain itu, bangsa Papua mengumumkan simbol simbol bangsa Papua, yaitu bendera kebangsaan "Bendera Bintang Fajar", dan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua".
Manifesto bangsa Papua dipublikasikan melalui media "pengantara". Dan disambut dengan penuh gembira oleh seluruh rakyat di Tanah Papua Barat.
Perlu diingat bahwa 1 Desember 1961 adalah hari selebrasi KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA yang dirayakan secara resmi atas restu Ratu Belanda; Sedangkan 19 Oktober 1961 adalah Hari Deklarasi kebangsaan dan kemerdekaan bangsa Papua.
Dasar berdirinya bangsa dan Negara Papua adalah Manifesto Politik Bangsa Papua yang dinyatakan pada 19 Oktober 1961.
Berikut ini manifesto politik bangsa Papua, yang dinyatakan pada sesi terakhir dari Kongres I Papua, tanggal 19 Oktober 1961 di Hollandia (kini Jayapura).
MANIFEST
Kami jang bertanda-tangan di bawah ini, penduduk tanah Papua bahagian Barat, terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama, merasa terikat dan bersatu padu sebagai satu bangsa dan satu tanah air:
MENYATAKAN:
Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa:
1. Berdasarkan fasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian a dan b;
2. Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi Daerah-Daerah jang belum berkepemerintahan sendiri, sebagai termuat dalam Resolusi jang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnja ke 15, dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960, No. 1514 (XV);
3. Berdasarkan hak mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita;
4. Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan sendiri;
Maka kami dengan perantaraan Komite Nasional dan Badan Perwakilan Rakjat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederlans-Nieuw-Guinea dan Pemerintah Nederlands supaja mulai dari November 1961:
1. Bendera kami dikibarkan disamping Bendera Belanda Nederland;
2. Njanjian kebangsaan kita (kami) “Hai Tanahku Papua” dinjanjikan atau dilagukan disamping Wilhemus;
3. Nama tanah kami mendjadi Papua Barat dan
4. Nama bangsa kami mendjadi Papua.
Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat kami sendiri, sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memeliharakan perdamaian dunia.
Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk jang mentjintai tanah air dan bangsa kita Papua menjetudjui Manifest ini dan mempertahankannja, oleh karena inilah satu-satunja dasar kemerdekaan bagi kita bangsa Papua.
Hollandia, 19 Oktober 1961.
Inury
J. S. Dekeniap
D. Sarwom
S. L. Rumadas
Poana
T. S. Akwan
A. Onim
H. Jomungga
J. S. Rumainum
M. Buotabui
E. Itaar
F. Torey
Suwae
M. W. Kaisiepo
J. J. Roembiak
B. Gebze
Jaab
Th. Mezet
M. Ongge
J. E. Bonay
H. Jochu
N. Tanggahma
Iz. Menufandu
H. I. Bauw
Wai
Sp. Malibela
N. Jouwe
T. Dansidan
Mori Muzendi
W. Giay
P. Koejab
Nemnay
Zonggonao
A. Sefa
F. Jufuway
J. Manory
J. A. Rumtoboy
L. Ajamiseba
E. Noembery
M. Rumainum
Dan 12 nama tak dapat dibaca karena dokumennya rusak.
Manifesto Politik di atas Sah dan Legitim berdirinya Bangsa dan Negara Papua.
Lembaga Tinggi Negara yang dibentuk pada bulan April 1961 adalah Nieuw Guinea Raad (NGR). NGR berbentuk bikameral.
Bikameral adalah sistem perwakilan yang memiliki dua kamar legislatif atau parlemen, yang terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem cek and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) di antara lembaga negara dan dalam internal lembaga legislatif itu sendiri.
Apakah deklarasi manifesto bangsa Papua itu masih relevan? Jawabannya: Ya, suatu bangsa lahir satu kali untuk selamanya; dan juga Negara juga lahir satu kali untuk selamanya. Selama bangsa Papua masih diberi waktu untuk hidup di planet bumi ini, deklarasi manifesto itu akan dipertahankan sebagai dasar berdirinya Negara Bangsa Papua hingga kemerdekaan dan kedaulatan itu menjadi nyata dan diraih, dan bertahan hingga kesudahan zaman (hari kiamat).
Atas pertolongan Tuhan, PAPUA PASTI BISA.
Oleh: Selpius Bobii, Aktivis HAM Papua // Nabire: Senin, 29 Desember 2025 //

Post A Comment:
0 comments: