Search This Blog

TRENDING NOW

Rumah dari Keringat Sendiri :
Oleh
Agus Sumule
Universitas Papua

PENDAHULUAN
Salah satu persoalan sosial yang paling mendasar di banyak kota di Papua dan Papua Barat adalah persoalan perumahan layak bagi masyarakat miskin perkotaan, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Di balik gedung pemerintahan, pasar modern, pertokoan, dan perkembangan ekonomi kota, masih banyak keluarga OAP yang hidup di rumah sempit, padat, tidak sehat, dan sering kali dihuni beberapa keluarga sekaligus. Situasi ini bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi menyangkut martabat, kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.

Persoalan tersebut sesungguhnya memiliki akar sejarah panjang. Banyak keluarga OAP merupakan penduduk asli kawasan perkotaan yang telah tinggal turun-temurun di pusat-pusat kota sejak masa kolonial dan awal integrasi Papua ke Indonesia. Namun seiring pertumbuhan kota, mereka justru tersisih secara ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tidak mampu mengakses perumahan formal yang semakin mahal.

Karena itu, diperlukan sebuah kebijakan baru yang berpihak: program perumahan murah berbasis cicilan harian, di mana masyarakat miskin OAP memperoleh rumah melalui usaha sendiri, sementara pemerintah menyediakan tanah dan infrastruktur dasar. Ini bukan program belas kasihan, melainkan program keadilan sosial.

KETIMPANGAN HISTORIS YANG PERLU DIJAWAB

Dalam sejarah pembangunan nasional, negara pernah menjalankan program transmigrasi yang memberi dukungan sangat besar kepada pendatang dari luar Papua: lahan dua hektar, rumah tinggal, jaminan hidup beberapa bulan, serta sarana produksi pertanian. Program itu dibangun dengan keyakinan bahwa rakyat kecil perlu dibantu agar mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Namun ironisnya, banyak OAP di kota-kota justru tidak memperoleh perlakuan serupa. Mereka hidup di tanah leluhur sendiri, tetapi kesulitan memiliki rumah layak. Mereka tinggal di kota, tetapi tidak sepenuhnya menjadi bagian dari ekonomi kota. Mereka menyaksikan pembangunan, tetapi sering tidak menikmati hasil pembangunan.

Kondisi ini menuntut koreksi kebijakan yang nyata dan berani.

PRINSIP DASAR PROGRAM PERUMAHAN MURAH OAP

Program yang diusulkan bertumpu pada satu gagasan sederhana: rumah bukan diberikan gratis, tetapi dimiliki melalui cicilan kecil yang realistis dan   terjangkau.  Dengan demikian, masyarakat memperoleh rumah melalui jerih payah sendiri, sementara negara hadir sebagai fasilitator.

Prinsip-prinsip dasarnya adalah sebagai berikut :
1. Tanah Disediakan Pemerintah Secara Gratis
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan lahan yang memadai di dalam wilayah kota. Masyarakat miskin tidak dibebani harga tanah. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial: jika negara pernah menyediakan lahan luas bagi transmigran, maka OAP pun layak memperoleh dukungan yang setara.
2. Infrastruktur Dibangun Terlebih Dahulu
Sebelum rumah dibangun, kawasan harus dimatangkan melalui:
• jalan lingkungan yang baik,
• air bersih,
• listrik,
• drainase,
• pengolahan limbah rumah tangga,
• ruang terbuka hijau,
• klinik sederhana,
• pasar lingkungan,
• tempat ibadah, dan fasilitas sosial lain.
Artinya, masyarakat miskin tidak dipindahkan ke kawasan kumuh baru, tetapi ke permukiman sehat dan manusiawi.
3. Rumah Dibangun Sederhana tetapi Fungsional
Rumah tahap awal dapat berupa Type 36, dengan:
• satu ruang tamu,
• dua kamar tidur kecil,
• dapur sederhana,
• kamar mandi/WC,
• dinding belum diplester penuh,
• plafon belum selesai,
• lantai semen kasar,
• struktur bangunan kuat dan aman.
Konsep ini penting agar harga rumah ditekan serendah mungkin. Rumah awal adalah pondasi hidup, bukan bentuk akhir.
4. Lahan Tidak Sempit
Setiap rumah memperoleh kavling cukup luas, misalnya:
• 20 x 20 meter, atau
• 25 x 25 meter.
Dengan lahan memadai, keluarga dapat memperbesar rumah, menanam tanaman pangan, memelihara ternak kecil, membuka kios, atau usaha rumah tangga lain.
5. Cicilan Harian yang Ringan
Pembayaran dilakukan harian, misalnya Rp10.000 per hari.
Skema sederhana:
• per hari: Rp10.000
• per bulan: ± Rp300.000
• per tahun: ± Rp3.600.000
• 10 tahun: ± Rp36.000.000
Jumlah ini relatif terjangkau bahkan bagi pekerja informal: penjual pinang, buruh harian, ojek, pedagang kecil, atau pekerja lepas.

MENGAPA CICILAN HARIAN SANGAT COCOK ?

Banyak keluarga miskin perkotaan tidak menerima gaji bulanan. Penghasilan mereka bersifat harian dan kecil-kecil. Karena itu, sistem kredit bank biasa sering gagal menjangkau mereka.

Sebaliknya, cicilan harian lebih sesuai dengan ritme ekonomi rakyat kecil. Jika seseorang menjual satu tumpuk pinang, mendapat upah buruh sehari, atau menarik ojek beberapa kali, maka sebagian kecil penghasilannya bisa langsung dialokasikan untuk rumah.

Dengan cara ini, rumah tidak terasa sebagai beban besar, tetapi sebagai tabungan harian menuju masa depan.

PERAN YAYASAN ATAU LEMBAGA SOSIAL PENGELOLA

Program ini memerlukan lembaga pengelola yang profesional dan dipercaya masyarakat, misalnya yayasan sosial atau badan layanan khusus.

Tugasnya:
• menagih cicilan harian secara tertib,
• mencatat pembayaran secara transparan,
• mendampingi keluarga yang mengalami kesulitan,
• membina lingkungan sosial,
• membantu mediasi konflik antarwarga,
• menghubungkan warga dengan pelatihan kerja dan usaha kecil.
Dengan demikian, lembaga ini bukan sekadar penagih uang, tetapi pendamping transformasi sosial.

LOKASI HARUS DI DALAM KOTA

Ini prinsip yang sangat penting. Banyak keluarga OAP miskin adalah masyarakat kota sejak lama. Mereka hidup dari akses ke pasar, terminal, pelabuhan, pertokoan, dan ekonomi informal perkotaan.
Karena itu, perumahan tidak boleh dibangun jauh di pinggiran apalagi di luar kota. Jika dipindahkan terlalu jauh, mereka justru kehilangan akses penghidupan.
Mereka berhak tetap menjadi warga kota, tetapi dalam kondisi yang lebih baik dan produktif.

DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI YANG DIHARAPKAN

Jika program ini dijalankan serius, dampaknya akan sangat besar:
1. Menurunkan Kriminalitas_
Kepadatan rumah tangga, pengangguran, frustrasi sosial, dan ketiadaan masa depan sering menjadi latar belakang kriminalitas. Rumah layak dan lingkungan sehat akan mengurangi tekanan sosial.
2. Memperkuat Keluarga_
Keluarga muda dapat hidup mandiri, tidak menumpuk di rumah orang tua.
3. Menumbuhkan Usaha Kecil_
Dengan lahan cukup luas, warga bisa membuka kios, bengkel kecil, warung makan, atau kebun rumah tangga.
4. Meningkatkan Harga Diri_
Memiliki rumah hasil cicilan sendiri menumbuhkan rasa bangga, disiplin, dan optimisme.
5. Menciptakan Kota yang Lebih Adil
Kota tidak hanya milik kaum pendatang, pegawai, pedagang besar, dan investor, tetapi juga milik rakyat kecil asli Papua.

STRATEGI PELAKSANAAN BERTAHAP

Program dapat dimulai melalui proyek percontohan:
Tahap 1: 100 rumah di satu kota
Tahap 2: evaluasi model pembayaran dan kualitas bangunan
Tahap 3: perluasan ke kota lain seperti Jayapura, Manokwari, Sorong, Timika, Nabire, Merauke, Wamena, Biak, Fakfak, dan lain-lain.

Pendanaan dapat berasal dari:
• APBD,
• Dana Otonomi Khusus,
• CSR perusahaan,
• hibah lembaga sosial,
• dukungan kementerian perumahan.

PENUTUP

Orang Asli Papua tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan kesempatan yang adil. Mereka membutuhkan sistem yang memahami cara hidup dan pola ekonomi mereka. Mereka membutuhkan rumah yang bisa dimiliki dengan tenaga sendiri.

Program perumahan murah berbasis cicilan harian adalah jalan tengah yang bermartabat: negara hadir menyediakan tanah dan infrastruktur, rakyat hadir dengan kerja keras dan komitmen membayar.

Bila ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka ribuan keluarga miskin Papua di kota-kota akan memiliki masa depan baru. Anak-anak tumbuh di rumah yang sehat. Orang tua hidup dengan tenang. Orang-orang muda, laki-laki dan perempuan, memiliki harapan.

Dan dari rumah-rumah sederhana itulah, kota-kota Papua yang lebih adil akan dibangun.
Nabire — DPR Provinsi Papua Tengah mempertanyakan implementasi Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Sikap tersebut muncul menyusul kesepakatan perpanjangan kontrak dan skema divestasi saham yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Rabu (18/2/2026).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut berdampak positif bagi ekonomi nasional, terdapat prosedur hukum di wilayah Otsus yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis di Papua wajib mengacu pada aturan khusus yang berlaku.

Gobai menambahkan, karena wilayah operasi Freeport berada di Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Pelibatan ini dinilai penting untuk menjamin kepentingan daerah, masyarakat adat, serta keberlanjutan pembangunan di Papua Tengah.

#ptfi #divestasi #freeportMcMoran
Di sebuah lembah sunyi di pegunungan Papua, di Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, pada 27 Juli 1967 lahirlah seorang anak laki-laki yang kelak dikenal banyak orang: Lukas Enembe.

Namun sebelum ia dikenal sebagai pejabat, ia hanyalah seorang anak kampung—berjalan tanpa alas kaki di tanah merah, menembus kabut pagi yang turun perlahan dari punggung gunung.

Bab I Anak dari Pegunungan

Lukas kecil tumbuh dalam keluarga sederhana. Ia anak keenam dari tujuh bersaudara. Rumahnya berdinding papan, beratap seng yang berisik setiap kali hujan turun. Di malam hari, suara angin yang menyusup dari celah dinding menjadi nyanyian panjang yang menemani tidurnya.

Ibunya sering berkata,
“Sekolah yang tinggi, nak. Jangan tinggal di gunung terus. Dunia lebih luas dari lembah ini.”

Kata-kata itu melekat seperti doa.
Ia berjalan berkilo-kilo meter untuk sekolah. Jalan berbatu, hujan, dingin, kadang lapar. Tetapi di matanya selalu ada nyala yang berbeda—keinginan untuk keluar, untuk kembali suatu hari nanti membawa perubahan.

Bab II Merantau dan Bermimpi

Waktu membawanya jauh dari pegunungan. Ia menyeberang lautan, belajar di bangku kuliah di Manado. Dunia terasa asing, tetapi ia bertahan. Ia belajar ilmu pemerintahan, berbicara tentang politik, tentang pembangunan, tentang harapan.

Di asrama yang sederhana, ia sering termenung.
“Suatu hari, saya harus kembali,” gumamnya.
Ia ingin membangun jalan agar anak-anak tidak lagi berjalan jauh. Ia ingin gedung sekolah berdiri di kampung-kampung terpencil. Ia ingin orang-orang pegunungan merasa diperhatikan.
Mimpi itu membawanya kembali ke Papua.

Bab III Tangga Kekuasaan

Kariernya menanjak. Dari birokrat, menjadi Wakil Bupati, lalu Bupati, hingga akhirnya ia duduk di kursi tertinggi sebagai Gubernur Papua pada 2013.
Nama Lukas Enembe disebut-sebut di kampung dan kota. Spanduk, baliho, sambutan meriah. Ia berdiri di podium-podium besar, berbicara tentang pembangunan, tentang harga diri orang Papua, tentang masa depan.

Di masa kepemimpinannya, jalan dibuka, gedung-gedung dibangun, stadion megah berdiri. Banyak yang memuji. Banyak pula yang bertanya.
Namun di balik jas rapi dan senyum resmi, tubuhnya mulai melemah. Penyakit datang perlahan—sunyi, tak terlihat publik.

Bab IV Bayang-Bayang Tuduhan

Tahun-tahun terakhir menjadi masa yang berat.
Kasus hukum menyeret namanya. Tuduhan suap dan gratifikasi datang dari pusat kekuasaan. Sorotan kamera tak lagi tentang pembangunan, melainkan tentang penyidikan.
Ia ditangkap pada Januari 2023.

Di ruang tahanan yang dingin, mungkin untuk pertama kalinya sejak lama, ia sendirian tanpa sorak-sorai. Hanya suara langkah penjaga dan detak waktu.

Sebagian orang marah. Sebagian menangis. Sebagian lagi memilih diam.
Papua terbelah dalam pendapat.

Bab V Hari-Hari Terakhir

Tubuhnya semakin lemah. Penyakit ginjal yang lama dideritanya kian parah. Ia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Di ruang rumah sakit yang sunyi, tak ada lagi panggung politik. Tak ada lagi podium. Hanya napas yang sesekali berat.

26 Desember 2023, kabar itu datang: Lukas Enembe meninggal dunia.
Di tanah Papua, kabut seolah turun lebih tebal hari itu. Tangis terdengar di beberapa sudut kota. Di kampung-kampung, orang berbicara lirih tentang perjalanan seorang anak gunung yang pernah mencapai puncak kekuasaan—dan jatuh dalam badai.

**Epilog

Antara Cahaya dan Luka**
Hidupnya adalah kisah tentang mimpi besar seorang anak pegunungan. Tentang kekuasaan yang tinggi dan cobaan yang lebih tinggi lagi. Tentang pujian dan tudingan yang berjalan berdampingan.
Ia bukan kisah yang hitam sepenuhnya.

Ia bukan pula putih sepenuhnya.
Ia adalah manusia—dengan ambisi, harapan, kelemahan, dan akhir yang sunyi.
Di lembah Tolikara, mungkin ada seorang anak kecil lain yang sedang berjalan menyusuri jalan berbatu menuju sekolah. Mungkin ia juga menyimpan mimpi yang sama besarnya.

Dan sejarah akan selalu mengingat:
bahwa dari gunung yang sunyi, pernah lahir seorang anak bernama Lukas.

***

Oleh : w.T Kaibou Doo
KONFERENSI PERS
SOLIDARITAS MERAUKE

Waninggap usus namik ..
Hari ini Junat 20 Februari 2026.

Kami Solidaritas Merauke menyatakan sikap penolakan atas proyek pembangunan jalan akses 
sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.Pada tanggal 11 

September 2025, Bupati Merauke menetapkan Keputusan Bupati Merauke Nomor 
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan 

Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM sebagai Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan jalan tersebut telah dimulai sejak akhir November 2024, jauh sebelum terbitnya keputusan kelayakan lingkungan 
tersebut. Hingga saat keputusan diterbitkan, pembangunan telah mencapai sekitar 50 kilometer.

Berdasarkan hasil pemantauan Solidaritas Merauke, pembangunan koridor jalan ini telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektar. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, serta tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana diwajibkan 
oleh peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap hutan alam dan hak-hak masyarakat adat di Merauke.

Solidaritas Merauke mendesak: 
1. Menggawal Perjuangan Masyarakat Adat dalam Gugatan Sk Bupati Merauke Nomor 
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Rencana Pembagunan Jalan 135 Km Wanam Muting
2. Medesak penyelesain Konflik Sosial yang di Alami Oleh Masyarkat adat Marga 
Kamuyem di Kampung Nakias distrik Ngguti kabupaten Merauke
3. Mendesak Apparat Militer Untuk mengentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil 
yang menjadi korban Program Strategis Nasional Merauke
4. Sikap Solidaritas Merauke dengan Tegas Menolak Program Strategis Nasional Merauke
Salam Perjuangan
 A Luta Continua 
Perjuangan Terus Berlanjut
Merauke, 20 Februari 2026

Tim Solidaritas Merauke
Yakobus Gebze
Cambu Gerry
PANIAI, Pena Katolik – Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai merugikan rakyat kecil dan merusak lingkungan.

Seruan ini disampaikan dalam khotbah pembukaan Musyawarah Pastoral (Muspas) Mee VIII di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, 2 Januari 2026, yang dihadiri ribuan umat dan tamu undangan. Uskup Bernardus menegaskan bahwa hakikat kepemimpinan, baik di gereja maupun negara, adalah melayani rakyat, bukan menindas.

Ia menggambarkan Yesus Kristus sebagai “jalan utama”, sementara para pemimpin seharusnya menjadi “jalan kecil” yang memudahkan masyarakat menuju keadilan. Dalam khotbahnya, ia menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke serta ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua yang memicu keresahan publik.

“Rakyat menderita akibat kebijakan oligarki yang tidak berpihak pada kemanusiaan. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir orang, itu bukan kebijakan keadilan,” tegasnya.

Uskup Bernardus mengingatkan bahwa kebijakan yang merusak manusia dan alam berarti kehilangan nilai ilahi. Ia menekankan bahwa penguasa wajib membuka ruang dialog dan mendengarkan suara rakyat, dengan prinsip Vox Populi, Vox Dei – suara rakyat adalah suara Tuhan – sebagai dasar pengambilan keputusan.

Di akhir khotbah, ia mengajak keluarga Kristiani meneladani Maria dan Yusuf dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui Muspas Mee VIII, ia berharap gereja dan pemerintah kembali menjadi pelayan masyarakat, khususnya bagi warga adat yang terdampak proyek berskala besar.

https://penakatolik.com/2026/02/03/uskup-timika-kritik-psn-kepentingan-oligarki/

#DominikanID #OrdoPewarta #Veritas #komsos #kwi #keuskupan #ordopewarta #ordodominikan #dominikanawam #dominikanid #omk #kaj #vatikan #pope #gerejakatolik #kwi #pausleoxiv #popeleoxiv #vatican #keuskupan #ignatiussuharyo #agustinusagus #fiatvoluntastua #santafaustina #carloascutis #padrepio
#motherteresa
Siaran Pers
Rumah Solidaritas Papua
Nomor : 001 / SP - RSP / II / 2026

DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA

Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia. 

Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. 

Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua. Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.

Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.  
 
Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu :

1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);

2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.

Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut :

1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;

2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;

3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.

Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut :

1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;

2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;

Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu :

1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;

2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;

3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.

Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera :

1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;

2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;

3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;

4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;

5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.
 
Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.
 
Jakarta, 17 Februari 2026
 

Hormat Kami

Rumah Solidaritas Papua 

(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya)

Nara Hubung :
Kordinator RSP (082199507613)
1. "Saya Gubernur Terakhir di Provinsi Papua "

2. "Batu yang turun dari gunung tidak mungkin kemabli ke gunung ".

3. " Saya tidak bisa tunduk pada jakarta, karena masalah terjadi di Papua tidak mungkin orang Jakarta datang tangani, saya adalah pilihan rakyat jadi apapun saya bisa lakukan untuk Rakyat. 

4. "Di dunia ini yang tidak Happy adalah Masyarakat Papua"

5. "Setelah ikut jalan Tikus berobat ke Vanimo balik Lalu Wartawan tanya Bpa Lukas Enembe kenapa ke luar negeri tanpa ijin Mendagari Lukas Jawab "Saya punya kesehatan bukan negara yang pegang, saya tidak percaya sistem pelayanan kesehatan Indonesia" 

5. "Orang Indonesia siapapun tidak boleh bicara sembarang terhadap orang Papua, karena memang kita bedah"

Terima kasih untuk Pengabdiannya tanpa tunduk, hormat untukmu bapa orang Papua.🫶🙏

#Olympics