KONFERENSI PERS
SOLIDARITAS MERAUKE
Hari ini Junat 20 Februari 2026.
Kami Solidaritas Merauke menyatakan sikap penolakan atas proyek pembangunan jalan akses
sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.Pada tanggal 11
September 2025, Bupati Merauke menetapkan Keputusan Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM sebagai Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan jalan tersebut telah dimulai sejak akhir November 2024, jauh sebelum terbitnya keputusan kelayakan lingkungan
tersebut. Hingga saat keputusan diterbitkan, pembangunan telah mencapai sekitar 50 kilometer.
Berdasarkan hasil pemantauan Solidaritas Merauke, pembangunan koridor jalan ini telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektar. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, serta tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap hutan alam dan hak-hak masyarakat adat di Merauke.
Solidaritas Merauke mendesak:
1. Menggawal Perjuangan Masyarakat Adat dalam Gugatan Sk Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Rencana Pembagunan Jalan 135 Km Wanam Muting
2. Medesak penyelesain Konflik Sosial yang di Alami Oleh Masyarkat adat Marga
Kamuyem di Kampung Nakias distrik Ngguti kabupaten Merauke
3. Mendesak Apparat Militer Untuk mengentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil
yang menjadi korban Program Strategis Nasional Merauke
4. Sikap Solidaritas Merauke dengan Tegas Menolak Program Strategis Nasional Merauke
Salam Perjuangan
A Luta Continua
Perjuangan Terus Berlanjut
Merauke, 20 Februari 2026
Tim Solidaritas Merauke
Yakobus Gebze
Cambu Gerry
Post A Comment:
0 comments: