Nabire — DPR Provinsi Papua Tengah mempertanyakan implementasi Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Sikap tersebut muncul menyusul kesepakatan perpanjangan kontrak dan skema divestasi saham yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Rabu (18/2/2026).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut berdampak positif bagi ekonomi nasional, terdapat prosedur hukum di wilayah Otsus yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis di Papua wajib mengacu pada aturan khusus yang berlaku.
Gobai menambahkan, karena wilayah operasi Freeport berada di Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Pelibatan ini dinilai penting untuk menjamin kepentingan daerah, masyarakat adat, serta keberlanjutan pembangunan di Papua Tengah.
#ptfi #divestasi #freeportMcMoran
Post A Comment:
0 comments: